Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Polisi: Tersangka Yudha Tak Akui Mengakses CCTV
Orang nomor dua di Mapolres Sambas ini mengungkapkan, bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak".
Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. ***