Diduga Sudutkan Ketua, Bawaslu Singkawang Pertimbangkan Akan Bawa ke Ranah Hukum

- 17 Maret 2024, 18:35 WIB
Ketua Bawaslu Kota Singkawang saat memberikan keterangan pers
Ketua Bawaslu Kota Singkawang saat memberikan keterangan pers /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Hendro Susanto membantah keras tudingan judul berita yang diterbitkan sejumlah media online yang seolah-olah menyerang dirinya secara pribadi.

"Judul yang diterbitkan oleh sejumlah media online adalah OKNUM KETUA BAWASLU KOTA SINGKAWANG DIDUGA BERMAIN MATA DENGAN CALEG TERLAPOR," kata Hendro dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Padahal, permasalahan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh IU dan MDI, beberapa waktu lalu sudah diberikan penjelasan. Bahkan sudah diumumkan jika dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak dapat di register, karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dikarenakan penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh IU dan MDI, katanya, Bawaslu Kota Singkawang telah melakukan langkah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Yang secara umum, antara lain, menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pada 21 Februari 2024.

Berdasarkan kajian awal tersebut dilakukan pleno untuk menentukan langkah yang akan dilakukan, 21 Feb 2024, dengan mempertimbangkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 2022: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Kemudian, menerbitkan pemberitahuan status laporan "tidak diregister" dengan catatan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan KPU agar Rekapitulasi Suara Selesai Tepat Waktu

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, pada tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Kota Singkawang juga mencoba melakukan penelusuran informasi terkait laporan yang disampaikan khususnya terkait dugaan pelanggaran etik, dengan fokus pencocokan alat bukti berupa foto dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang tanggal 30 Desember 2023, Nomor: 15/PP.04.1-Pu/6172/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se-Kota Singkawang.

"Dari hasil penelusuran tersebut, berdasarkan foto yang dijadikan alat bukti, diduga terdapat beberapa nama Calon Anggota KPPS yang berada didalam foto tersebut pada 23 Februari malam, kemudian Bawaslu Singkawang mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Singkawang terkait temuan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku terkait etik," ungkapnya.

Bawaslu Kota Singkawang, dalam proses penanganan laporan yang disampaikan oleh pelapor selalu mengacu pada regulasi yang ada, dalam hal ini Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca Juga: Caleg di Ketapang Somasi KPU dan Bawaslu Tuntut Rp2 Miliar, Buntut Kalah PSU di TPS Desa Tuan Tuan

Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga yang bersifat hirearki, sehingga Bawaslu Singkawang, dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang akan mengacu pada regulasi dan intruksi yang disampaikan secara berjenjang.

"Kami tidak bisa memenuhi keinginan pelapor jika itu melanggar aturan yang ada. Mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno pimpinan, sehingga keputusan yang diambil bukan menjadi keputusan personal, namun Lembaga. Demikian juga terkait penanganan laporan diatas, keputusan yang diambil adalah keputusan Lembaga melalui rapat pleno pimpinan, bukan keputusan personal seorang Ketua Bawaslu," jelasnya.

Terkait pemberitaan yang dinilainya sepihak, Bawaslu Kota Singkawang menyesalkan kepada wartawan media online tersebut diatas.

"Menerbitkan pemberitaan tidak melakukan konfirmasi ke Bawaslu Kota Singkawang sebagai upaya check and balance, benar tidaknya sebuah informasi, sehingga tidak menimbulkan miss informasi/hoax di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang Ditolak, Polri: Seharusnya ke Bawaslu

Dia menegaskan, terkait pemberitaan itu juga, Bawaslu Kota Singkawang sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau UU ITE. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah