Bawaslu Ingatkan KPU agar Rekapitulasi Suara Selesai Tepat Waktu

- 14 Maret 2024, 14:22 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja /Dok. Antara/

WARTA PONTIANAK - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan agar rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” pinta Rahmat Bagja, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang Ditolak, Polri: Seharusnya ke Bawaslu

Bagja mengungkapkan, Bawaslu memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Baca Juga: 46 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024 Ditangani Bawaslu RI

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x