Oknum Anggota Polri Diduga Lakukan Pelecehan Diamankan ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

- 16 Mei 2024, 19:28 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay) /

WARTA PONTIANAK – AK, terduga pelaku pelecehan terhadap pembantu dan anak angkatnya, saat ini dikabarkan telah diamankan ke Polda Kalbar. AK dibawa menggunakan speed Boat pada Rabu 15 Mei 2024.

Pemindahan penahanan AK ke Polda Kalbar ini belum diketahui secara pasti penyebabnya.

Saat awak media mengkonfirmasi  ke Mapolres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan via telephone terkait informasi tersebut.

"Ya benar. Saat ini AK memang dibawa ke Polda Kalbar. Tetapi untuk penanganan perkara pidana tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Kayong Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, Kamis 16 Mei 2024.

Saat ini, pihaknya sudah menerima 1 laporan dengan 2 korban pelecehan dan 1 laporan KDRT.

"Saat ini Propam sudah melaksanakan Patsus terhadap terlapor. Korban pelecehan saat ini ada 1 Laporan Polisi dan sudah dimintai keterangan dan kami sudah mengamankan alat bukti peristiwa tersebut," tutur dia.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82, Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, salah seorang oknum anggota Polres Kayong Utara, yang menjabat sebagai Kanit Paminal diduga melakukan aksi pelecehan kepada asisten rumah tangganya (ART) yang masih berumur 16 tahun. Tentunya, hal tersebut membuat nama institusi Polri Kembali tercoreng.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Oknum Anggota Polisi yang Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

Selain melakukan aksi tak bermoralnya kepada ART nya sendiri, terduga pelaku ini juga melakukan aksi bejat tersebut kepada anak angkatnya sendiri yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kayong Utara.

Dari keterangan orang tua korban ART, terbongkarnya aksi bejat pelaku terhadap anaknya, berawal dari kegelisahaan anaknya yang ART, ingin pulang ke rumah. Padahal diakuinya, anak perempuannya tersebut baru bekerja di rumah pelaku sekitar 10 hari.

"Anak saya awalnya chat saya, bilang hari ini pulang diantar majikan. Saya tanya kenapa, nanti saja dia bilang, cerita dirumah," tuturnya.

Keesokan harinya, dirinya pun menunggu kepulangan anaknya, namun sampai malam hari anaknya tak kunjung sampai kerumah. Setelah di telepon, ternyata sang anak dibawa istri pelaku ke Ketapang, Ia yang merasa cemas akhirnya menyusul anaknya ke ketapang.

"Mungkin anak saya didesak istri pelaku kenapa behenti mendadak, ceritalah dia. Mengetahui itu, istri pelaku ini mau menghadap Kapolres, tapi Kapolres tidak ada. Sempat pulang ke rumah tapi istri pelaku ini bertengkar dengan suaminya. Berhempas HP dua-duanya. Setelah itu karena khawatir anaknya kenapa-kenapa dibawalah ke Ketapang semuanya (termasuk anaknya). Kita khawatir namanya anak perempuan, saya susul ke Ketapang," ceritanya.

Baca Juga: BEJAT! ART Hingga Anak Angkat Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Anggota Polres Kayong Utara

Setelah keesokan harinya, tepatnya hari Kamis 10 Mei 2024 orang tua korban mendampingi sang anak untuk membuat laporan ke Polres Kayong Utara. Dari keterangan sang anak, pelecehan yang dilakukan pelaku sangat tidak mencontohkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

"Setelah kami (anak korban) di BAP, kok yang disampaikan (anak saya) itu tidak pantas dilakukan oleh pelindung masyarakat. Saya tidak mampu menceritakan itu, dikonfirmasi ke Polres saja bagaimana perbuatannya. Memang hasil visum aman, tapi perlakuannya (pelecehannya) itu yang saya tidak mampu menceritakannya," ungkapnya.

Selain anaknya, ternyata pelaku juga melakukan aksi bejatnya kepada anak angkatnya sendiri. Bahkan dari informasi yang didapat, aksi bejat pelecehan yang dilakukan pelaku sudah terjadi selama setahun.

"Kalau AK tidak, masuk saya minta keadilan. Perlakuannya di luar batas. Bahkan informasinya anak angkatnya digitukan juga, itu juga sudah dilaporkan istri pelaku. Saya minta keadilan, saya tidak punya apa-apa, selain anak," terangnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Sirajudin Alkarim saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Dari hasil pendampingan para korban ke Polres Kayong Utara. Korban pelecehan 2 orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri, sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang menjadi korban KDRT.

"Selain dua korban tadi (pelecehan) ada korban lagi (istri pelaku) korban KDRT. Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan," terangnya, Senin 13 Mei 2024.

Diakui Sirajudin, di hari pertama bekerja pelaku hanya menggoda korban, namun semakin hari pelaku mulai berani melakukan pelecehan.

"Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dipujuk-pujuklah. Korban ini dibawa keruangan mendapatkan pelecehan," ungkapnya.

Baca Juga: Dirjen HAM Pinta Pelaku Pelecehan Terhadap Finalis Miss Universe Dihukum Berat

Peristiwa yang melibatkan oknun anggota Polres Kayong Utara ini pun sudah dikonfirmasi ke Polres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan.

Saat ditemui usia gelar perkara kasus pelecehan yang melibatkan anggota polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait sanksi yang akan diberikan, karena saat ini masih berproses. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah