Kalimantan Barat Dibebani 45 Izin Tanaman Industri di Hutan Alam

- 5 Juni 2024, 22:38 WIB
Diskusi publik dengan topik “Mengungkap Kejahatan Deforestasi di Kalimantan Barat”
Diskusi publik dengan topik “Mengungkap Kejahatan Deforestasi di Kalimantan Barat” /HMS/

Adam menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga 2023, setidakya ada 35 ribu hektar mengalami deforestasi pada konsesi Mayawana. Belum lagi puluhan lahan milik warga, digusur tanpa ada kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan.

Baca Juga: Hutan Amazon, Hutan Hujan Paru-Paru Dunia

“Warga juga mengalami kriminalisasi. Bahkan salah satu warga dibui dengan tuduhan perusakan atau pencabutan bibit karena berjuang atas lahannya,” kata Adam.

Senada juga diungkapkan Ketua Link-AR Borneo Ahmad Syukri. Menurutnya, aktivitas PT Mayawana menyebabkan konflik agraria, di mana hampir keseluruhan wilayah yang ditetapkan sebagai konsesi berada di wilayah perdesaan yang menjadi tempat hidup masyarakat.

“Hilangnya tanah berarti hilang juga sumber penghidupan dan entitas sebagai masyarakat adat,” terangnya.

Dikatakan Syukri, Mayawana tidak hanya menggunduli hutan alam, tetapi juga telah merusak ekosistem gambut, terutama di areal Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Durian-Sungai Kualan, yang dapat meningkatkan potensi terjadinya banjir, karena curah hujan tidak dapat diserap dengan baik.

Selain itu, pembukaan kanal-kanal skala besar yang dilakukan perusahaan menyebabkan kekeringan pada areal gambut. Sehingga berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Baca Juga: Temui Bupati Kapuas Hulu, Masyarakat Dayak Punan Minta Pusat Akui Hak Ulayat di Kawasan Hutan Lindung

Syukri menyebut, ekosistem gambut yang berada di dalam konsesi Mayawana diketahui memiliki nilai konservasi tinggi. Di mana areal tersebut juga menjadi habitat orangutan, dan satwa dilindungi lainnya.

“Artinya, pembabatan areal itu akan mempercepat laju kepunahan satwa,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah