Kepala Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan Dinas LHK Kalbar Ervan Judiarto mengatakan, setidaknya ada 65 izin hutan tanaman industri di Kalimantan Barat, 25 izin di antaranya berada di hutan alam.
Ervan menyebut, dari jumlah total izin tersebut kebanyakan berada di hutan alam di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Namun demikian, kata Ervan, ada salah satu izin yang telah dicabut.
“Kebanyakan dari mereka memiliki izin dari perusahaan besar, antaranya Sinar Mas dan Mayawana,” bebernya.
Terkait Mayawana, Ervan mengakui, perusahaan harus mematuhi aturan berdasarkan dokumen Rencana Kerja Tahunan. Menurutnya, sebelum melakukan aktivitas, perusahaan harus membuat RKT.
Sementara itu, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Ir. Gusti Hardianysah, justru memilih untuk menyoroti soal definisi deforestasi. Menurut Prof Gusti, deforestasi memilik arti kerusakan hutan secara permanen. Menurut dia, deforestasi tidak berlaku pada hutan tanaman industri.
“Kita harus membedakan antara deforestasi dan degradasi. Kalau HTI, jelas itu degradasi, karena terjadi penurunan fungsi hutan,” tutupnya. ***