"Tidak hanya itu, yang lebih memprihatinkan lagi mereka juga menjual untuk para nelayan. Di mana para nelayan yang usai ke laut. Uang mereka melaut mereka belikan narkoba," katanya.
Baca Juga: Polisi di Surabaya Ringkus 9 Orang yang Asyik Pesta Sabu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1, Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu salah seorang tersangka, Hasan mengaku sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Dirinya mengaku jera dan akan bertaubat.
Baca Juga: 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNN Riau dari Bandar Narkoba Jariang Internasional
"Sudah dua kali pak. Sebelumya di hukum 6 tahun penjara. Sekarang kenak lagi. Saya jera pak," ujar hasan. ***