Polres Singkawang Bekuk Bandar dan Pengguna Narkotika

- 4 November 2020, 17:10 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Kasat Res Narkoba Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

"Tidak hanya itu, yang lebih memprihatinkan lagi mereka juga menjual untuk para nelayan. Di mana para nelayan yang usai ke laut. Uang mereka melaut mereka belikan narkoba," katanya.

Baca Juga: Polisi di Surabaya Ringkus 9 Orang yang Asyik Pesta Sabu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1, Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu salah seorang tersangka, Hasan mengaku sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Dirinya mengaku jera dan akan bertaubat.

Baca Juga: 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNN Riau dari Bandar Narkoba Jariang Internasional

"Sudah dua kali pak. Sebelumya di hukum 6 tahun penjara. Sekarang kenak lagi. Saya jera pak," ujar hasan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah