Gerak-gerik Artis ST dan MA Sebelum 'Kompak' Melayani Pria di Hotel Terekam CCTV

29 November 2020, 08:31 WIB
video kamera pengawas hotel di mana detik-detik kedunya masuk ke dalam kamar hotel secara bersusulan terekam jelas. / /tangkap layar cctv/

WARTA PONTIANAK - Kasus prostitusi online melibatkan dua artis yakni selebgram wanita berinisial ST dan SH alias MY menghebohkan negeri ini.

 

Kini beredar video kamera pengawas hotel di mana detik-detik kedunya masuk ke dalam kamar hotel secara bersusulan terekam jelas.

Pada rekaman CCTV tersebut, tampak artis berinisial SH masuk terlebih dulu melalui lobi hotel pada Selasa, 24 November 2020 malam.

Mengenakan kemeja berwarna hijau, celana panjang hitam, sepatu hak tinggi, serta menenteng tas kecil berwarna hitam, berjalan menapaki lorong-lorong hotel.

Baca Juga: Prostitusi Online, Artis dan Selegram Digrebek saat Sedang 'Main'

Wajahnya jelas tertutup masker. Dan dari belakang tampak rambutnya panjang dan ikal berwarna kecoklatan.

Tak lama kemudian, ST tampak bersama muncikari menyusul. Artis ST mengenakan jaket hitam, celana panjang putih, serta menenteng ponselnya.

Muncikari menang banyak

Dalam kasus ini pasutri yang menjadi muncikari jelas menang banyak.

Keterangan dari polisi, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Beredar Video CCTV Prostitusi Online, Gerak-gerik ST dan MA Sebelum Hubungan Bertiga" tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa prostitusi tersebut mencapai Rp110 juta.

"Dengan tarif sebesar Rp110 juta, di mana dari Rp110 juta ini, kedua wanita tetap mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta," papar Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko.

Baca Juga: Jadi Mucikari Prostitusi Online Artis, Segini Pendapatan AR dan CA

"Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya muncikari," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Digerebek lagi "main"

Setelah beberapa lama ketiganya di dalam kamar hotel, kedua artis dan satu pelanggan digerebek polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko dalam konferensi pers.

"(Tersangka) berinisial AR umur 26 tahun, pekerjaannya karyawan swasta. Tersangka yang kedua inisial CA, 25 tahun," kata Sujarwoko, Jumat.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Ini Digerebek saat Kompak Melayani Seorang Pria

"Kedua orang ini, perempuan dan laki-laki, adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," ungkapnya.

ST yang bekerja sebagai selebgram dan SH seorang bintang film kini masih berstatus saksi.

Sementara sosok muncikari sekaligus terduga pelaku, AR mengatakan bahwa dirinya selama ini merupakan karyawan swasta.

"Saya karyawan swasta, sebagai penyalur. Kurang lebih satu tahun bersama istri dan teman-teman," kata AR dikutip dari kanal YouTube beepdo pada Jumat.

AR mengatakan, biasanya ia kenal pengguna jasa dan artisnya dari teman-teman. Dan mengenal para artis yang bisa diboking dari temannya.
"Saya minta dari teman, tempat main. Iya saya ada teman-teman saya."

"Saya ada teman-teman (penyalur), kalau saya pribadi tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang," imbuhnya bersama sang istri dalam konferensi pada Jumat sore.

Baca Juga: Harga 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Sang Mucikari Untungnya Segini

AR mengungkapkan, hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan.

Terkadang ia melibatkan sang istri dalam pekerjaan tersebut, terkadang dirinya hanya bekerja sendiri.

"Cari tambahan, kadang-kadang. Kadang iya kadang enggak," ungkapnya.

AR menambahkan seorang pria yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan ST dan MA itu dikenalnya dari sang istri.

"Sebenarnya kemarin temannya istri, saya tugasnya dampingin," ujar dia.

Jasa pasutri jadi muncikari

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Amankan Artis dan Selegram Terkait Prostitusi Online

ST dan MA merupakan artis dan juga bintang iklan, menggunakan jasa muncikari pasangan suami istri untuk membantu mencari pelanggan melalui transaksi online.

Kini kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis, 26 November 2020 di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Status saksi pelaku threesome

Baca Juga: Dua Tersangka Pengedar Video Asusila Mirip Artis Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

Pilihan pria membuat pasangannya tak ingin lepas! Dia hanya lakukan cara ini sebelum

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.

Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

ST dan MA Dipulangkan

Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Siapa Gerangan Artis ST dan MA yang Terciduk Polisi?

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Namun, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler