Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Ini Digerebek saat Kompak Melayani Seorang Pria

- 27 November 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Dialektikakuningan/

WARTA PONTIANAK - Dua artis tanah air berinisial ST (27) dan MA (26) ditangkap dalam kasus prostitusi online pada Rabu 25 November 2020 malam hari.

Saat penggerebekan dilakukan, ST dan MA diketahui sedang melakukan tindakan asusila bertiga (threesome) dengan satu orang pria yang identitasnya belum diketahui.

Dari hasil pemeriksaan awal, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Prostitusi Artis Jerat ST dan MA, Patok Harga Setara Satu Unit Mobil Baru!"  ST dan MA mengaku mereka hanya bekerja untuk dua orang mucikari.

Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Siapa Gerangan Artis ST dan MA yang Terciduk Polisi?

Polisi pun telah menangkap dua orang mucikari yang dijadikan sebagai tersangka. Sementara ST, MA, dan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan identitas dari mucikari yang ditangkap.

Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) sebagai pegawai swasta dan CA (25) yang keduanya merupakan sepasang suami istri.

Baca Juga: Harga 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Sang Mucikari Untungnya Segini

Sudjarwoko menjelaskan bahwa baik ST dan MA sama-sama memasang tarif di angka Rp 30 juta.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x