Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB, Registrasi Sekarang!

20 Desember 2020, 13:52 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah menjalankan program bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) /* /Instagram/@bina_budaya/

WARTA PONTIANAK - Dimasa pandemi covid-19 ini, pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berdampak.

Kali ini bantuan diberikan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Bantuan APB disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini sudah memasuki penyaluran tahap II.

Baca Juga: Simak Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Para pelaku budaya penerima APB tahap 2 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Melansir laman resmi APB, seperti diberitakan Portal Sulut berjudul "Segera Registrasi, Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB"

kriteria Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Tak Perlu KTP, Ikuti 5 Langkah Ini Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

 2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Pemberian layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa landemi Covid-19 dilarang untuk:

1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA 20 Desember 2020: Dari Makam Palsu Nindi, Al dan Andin Tahu Orang Tua Reyna?

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id. ***(Ainur Rofik/Portal Sulut.com)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler