Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

9 Januari 2021, 12:10 WIB
BLT Banpres UMKM /

WARTA PONTIANAK- Pemerintah telah mencairkan Bantuan Presiden(Banpres) Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta. Namun bagi yang dinyatakan belum lolos, anda masih berkesempatan hingga akhir bulan Januari 2021 ini.

Tetapi bagi mereka yang telah mendaftar namun masih juga belum dinyatakan lulus setelah di cek melalui e-form BRI, terdapat banyak kemungkinan menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Tanpa Berkas Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Dapat Dicairkan, Batasnya Hanya Sampai Akhir Bulan Januari

Pertama, anda belum dinyatakan lolos karena berkas yang kurang lengkap, belum memiliki KTP dan lain sebagainya. Artinya yang bersangkutan sebelum mengajukan harus benar-benar teliti.

Pasalnya terdapat sejumlah syarat yang dikhususkan pemerintah. Berikut syarat khusus tersebut, jangan-jangan anda masuk dalam golongan yang disebutkan;

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

Baca Juga: Catat dan Lengkapi berkasnya, Ini Syarat Mengajukan BLT Khusus Rumah Tangga Rp200 Ribu Cair Januari

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening

Namun jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap dan dapat dipastikan anda memenuhi kriteria, pengajuan sebagai calon penerima Bansos UMKM Rp2,4 juta baru bisa dilakukan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar melalui lembaga pengusul;

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Mau BLT PDTT Senilai Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya Disini

5. Nomor telepon.

Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Biar Dapur Tetap Ngebul, Pemerintah Siapkan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyaluran dana BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM akan menyalurkannya hingga akhir bulan Januari 2021.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler