Pemegang KIP Belum Tentu Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Simak Syaratnya di pip.kemdikbud.go.id

19 Januari 2021, 15:51 WIB
Program merdeka belajar siapkan BLT PIP Rp1 juta, cek penerimanya di laman pip.kemdikbud.go.id /Kemdikbud.go.id/WARTA SAMBAS

WARTA PONTIANAK- Pemerintah melalui prgram Indonesia Pintar (PIP) telah menyalurkan bantuan kepada pelajar sebesar Rp1 Juta sesuai dengan jenjang pendidikan Kemendikbud, namun jangan lupa untuk mengecek sebegai penerima bantuan harus menggunakan NISN.

Harus disimak juga jika tidak semua siswa pemegang KIP akan mendapatkan bantuan PIP ini, KIP tersebut juga telah harus diaktivasi dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

Bantuan PIP Kemendikbud ini diprioritaskan bagi siswa yang memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah,madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar.

Baca Juga: Catat dan Lengkapi berkasnya, Ini Syarat Mengajukan BLT Khusus Rumah Tangga Rp200 Ribu Cair Januari

Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening

Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten, Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah, madrasah, lembaga pendidikan lain.

Sekolah, madrasah, lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.

Baca Juga: Mau BLT PDTT Senilai Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya Disini

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolaha atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: BLT Tak Ada Potongan, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.***

 

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler