Miras illegal Ala Jokowi, Sekjen PBNU: Indonesia Bukan Negara Sekuler

2 Maret 2021, 12:09 WIB
H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Sekjen PBNU /NU.or.id/

WARTA PONTIANAK - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang resmi melegalkan industri minuman keras dalam skala besar dan kecil di Indonesia memantik pesoalan baru di negeri ini. Hal ini terlihat adanya sejumlah tokoh agama, politikus dan Ormas Islam yang menolak dengan aturan itu.

Baca Juga: Wapres Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Begini Faktanya

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini yang mengutarakan tanggapannya mengenai Perpres itu.

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” tegasnya. 

Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama. 

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” tambah Kang Helmy.

Menurutnya, jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol. Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam. 

Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama. 

Baca Juga: Gus Miftah: Minuman Keras yang Layak Dikonsumsi adalah Es Batu

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” ucap Helmy.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler