Status "Unlawfull Killing" Laskar FPI Dinaikkan ke Penyidikan oleh Mabes Polri

10 Maret 2021, 12:06 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa. / (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)/

 

WARTA PONTIANAK - Guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Bareskrim Polri hari melakukan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

Baca Juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Jadi Pondasi Pengungkapan Kasus Kematian 6 Laskar FPI

"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Argo menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo. 

Argo menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Pengadilan Pidana

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Waduh!!! Seluruh Rekening FPI Dibekukan PPATK

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler