Diberlakukan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Sepuluh Aturan PPKM Level 3

22 November 2021, 19:59 WIB
10 aturan PPKM level 3 yang diterapkan mulai 24 Desember /Freepik

WARTA PONTIANAK - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, selama liburan natal 2021 dan tahun baru 2022 pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. 

Nantinya, selama masa PPKM level 3, pemerintah akan membuat sejumlah aturan yang bakal diperketat. 

Rencananya, pemerintah akan mulai menerapkan PPKM level 3 ini mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Unggahan Ujaran Kebencian Jihad ke Densus 88 Viral, Mahmud MD Minta Polisi Bekuk Pelaku Penyebaran

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan ini dilakukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19

Meski demikian, kata dia, dengan diberlakukannya PPKM level 3 diharapkan tidak menghambat kemajuan perekonomian. 

"Ekonomi kita tetap harus bergerak meski sedang berlangsung PPKM level 3," ujarnya. 

Baca Juga: Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Temukan Bukti Baru Kasus yang Menyandung Abdul Wahid

Adapun, beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah seperti di bawah ini. 

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

Baca Juga: Sidang Terdakwa Terorisme Munarman akan Digelar 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler