Simak! THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, TNI, POLRI, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair di Tanggal Ini

8 Maret 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini /Retno Esnir/Antara Foto

WARTA PONTIANAK - Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu pencairannya, terutama disaat menghadapi perayaan hari raya Idul Fitri. Kapan sih jadwal THR cair?

Jadwal THR di Idul Fitri tahun 2023 sendiri kemungkinan akan cair di tanggal ini? Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini hingga habis.

Seperti diketahui, berdasarkan kalender nasional bulan Ramadan tahun 2023 akan jatuh pada tanggal 23 Maret 2023. Sementara, Idul Fitri 2023 sendiri jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

Baca Juga: Hujan Turun Tanpa Henti, Sebuah Kampung di Natuna Diduga Tertimbun Longsor

Meski demikian, tanggal pastinya bulan Ramadan dan Idul Fitri 2023 akan dikonfirmasi kembali melalui sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Tentunya, dalam menghadapi Idul Fitri 2023, pemerintah akan memberikan THR bagi pegawai yang berhak menerimanya.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah telah memberi sinyal adanya kenaikan alokasi anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke 13 jika merujuk pada APBN 2023. Dimana, anggaran belanja pegawai negeri pada tahun ini menyentuh angka sebesar Rp257,2 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp8,1 triliun jika dibandingkan dengan anggaran pada tahun sebelumnya, yakni Rp249,1 triliun.

Baca Juga: Soroti Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Desak KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. Maka, daftar penerima THR 2023 adalah sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat negara.

Baca Juga: Kain Tenun Khas Pontianak Banyak Diminati di INACRAFT, Sutarmidji : Inovasi Produk dan Ikuti Tren

6. Pensiunan.

7. Penerima pensiun.

8. Penerima tunjangan.

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, jadwal pemberian THR akan diberikan kepada daftar penerima THR di atas paling cepat H-10 atau 10 hari menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

Artinya, kemungkinan THR akan cair atau diberikan pemerintah ke penerima yang merayakan Idul Fitri adalah pada Rabu 12 April 2023.

Meski demikian, masih belum diketahui apakah THR Idul Fitri 2023 ini akan diberikan secara penuh atau tidak, karena di dua tahun sebelumnya,  di saat pandemi Covid-19 pemerintah telah memangkas nominal dana THR ke penerimanya.

Namun, bagi penerima THR tentunya berharap agar pemberian THR dapat diterima secara penuh mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami peningkatan selama tahun ini.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler