Buru Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Keluarkan Surat DPO Sejak Kamis 4 Mei 2023

9 Mei 2023, 19:14 WIB
Tersangka kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra masuk dalam DPO Bareskrim /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Keberadaan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra masih menjadi misteri. Hingga saat ini, polisi masih belum berhasil membekuk pengusaha tersebut. 

Untuk melacak keberadaannya, Bareskrim Polri pun telah memasukan nama Dito Mahendra sebagai buronan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"(Surat DPO atas nama Dito Mahenra) sudah terbit sejak hari Kamis, 4 Mei 2023 kemarin dan ini sedang dicari oleh anggota," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar Ditingkatkan ke Penyidikan, Bareskrim akan Gelar Perkara

Djuhandhani mengatakan, surat DPO atas nama tersangka kepemilikan senpi ilegal Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Menurutnya, penerbitan DPO terhadap tersangka kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra diterbitkan setelah dia dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Anggota masih di lapangan mencari keberadaan Dito Mahendra," ucapnya.

Baca Juga: Aniaya Dua Nenek di Apartemen Kelapa Gading, WNA Nigeria Dipastikan Polisi dalam Keadaan Sadar

Sekedar informasi, Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Dito Mahendra diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut, lanjut Djuhandhani, dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri hingga Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Aksi Bocil Lempar Batu di Tol Depok-Antasari Viral, Polisi Tunggu Laporan

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," jelas Djuhandhani beberapa waktu lalu. 

Djuhandhani menjelaskan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler