Dianggap Kooperatif, Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

29 Oktober 2020, 08:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /

WARTA PONTIANAK - Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa bulan yang lalu membuat heboh publik ditanah air. Atas kejadian tersebut polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Kalbar Tolak UU Cipta Kerja Berlangsung Ricuh, Beberapa Mahasiswa Diamankan

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH karena alasan sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Baca Juga: Arni Ajak Penyintas Kekerasan Seksual Berani Berbicara

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Baca Juga: Dipecat dari Polisi Atas Dugaan Berprilaku Homo Seksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itu tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Tak perlu pengobatan medis seperti ini, jika ingin papiloma lenyap selamanya

 

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Masing-masing tersangka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler