“Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," tuturnya.
Akhirnya MH langsung digiring ke Ditpolairud Polda Jawa Timur, lantaran MH tidak dapat menunjukan surat surat resmi satwa dilindungai tersebut.
Baca Juga: Pemkot Pontianak akan Bangun Taman Burung
Atas perbuatannya, MH akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. *** (M A Rahman/JurnalPresisi.com)