Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi dari Banjarmasin

- 25 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi: Burung dilindungi
Ilustrasi: Burung dilindungi /Pixabay/

“Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," tuturnya.

Akhirnya MH langsung digiring ke Ditpolairud Polda Jawa Timur, lantaran MH tidak dapat menunjukan surat surat resmi satwa dilindungai tersebut.

Baca Juga: Pemkot Pontianak akan Bangun Taman Burung

Atas perbuatannya, MH akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. *** (M A Rahman/JurnalPresisi.com)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x