Ormas Islam Satu Suara Soal Tersangka Azan Seruan Jihad

- 5 Desember 2020, 05:00 WIB
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020.
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020. //Dok. MUI Jabar /

WARTA PONTIANAK - Sejumlah tokoh ormas Islam yang terdiri dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, SI, Mathlaul Anwar, dan PUI satu suara, menyepakati jika para tersangka yang mengumandangkan azan dengan tambahan haya'alal jihaad direhabilitasi dan diedukasi.

Sebagimana diberitakan pikiran-rakyat.com Hal tersebut terungkap setelah adanya kata sepakat yang diwakili untuk disampaikan ke publik oleh Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i.

Tepatnya di Kantor MUI Jabar di Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020.

Menurut Rachmat hukum azan itu tidak boleh ditambah-tambah jika ditambah kata dia maka telah menyalahi syariat. "Tidak bisa ditambah atau dikurangi, apalagi kondisi‎ Negara ini sebenarnya damai dan aman jadi tidak ada jihad," ucapnya.

Hanya saja terkait adzan yang kata-katanya ditambah tersebut menurut Rachmat bisa menjadi mengganggu ketertiban. Bahkan bisa juga membuat masyarakat menjadi resah. "Jadi para tersangka ini, sebaiknya diedukasi dan diberi penjelasan bahwa itu salah," ucapnya.

Baca Juga: Akhiri Masa Tugas, Dubes Ibnu Hadi Pamit ke Wapres Vietnam

Selain itu sebenarnya tindakan tersebut menyimpang dari tuntunan agama. "Jadi sebaiknya kita memberikan tausiah kepada mereka, karena mungkin pada dasarnya mereka ini tidak paham terkait penggunaan adzan tersebut," ucapnya.

‎Namun lanjut Rachmat apabila memang adzan tersebut dilakukan secara sengaja, para pelaku sebaiknya tobat dan mengintrospeksi diri. "Jadi tidak ada unsur-unsur melecehkan di sini, hanya saja ada penyimpanan saat pelafalan tersebut," ucapnya.

Ajakan perang itu sendiri lanjut Rachmat harus segera diluruskan. Sekali lagi kata dia, Indonesia itu Negara yang aman dan damai jadi tidak perlu perang. "Jadi apabila polisi mengambil tindakan maka itu adalah hukum dunia, namun apabila memakai syariat saya minta mereka bertobat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x