Khusus untuk pemberdayaan, Dadan berharap Kemenag membuat turunan Undang-Undangnya juga berupa RPMA Pemberdayaan Pesantren. Sebab, menurutnya ketahanan dan keberlangsungan pesantren sangat dipengaruhi oleh fungsi pemberdayaan ini.
“Saya dalam forum ini mengusulkan untuk membuat RPMA lagi, yaitu RPMA pemberdayaan Pesantren,” tutup Dadan.***