Bakar Istri, Suami di Dumai Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 9 Desember 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //PIXABAY/Ichigo121212 /

WARTA PONTIANAK - Seorang suami berinisial RS (22) di Dumai terancam hukuman 15 tahun karena nekat membakar istrinya, R (28).

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum, mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Aturan di India, Pindah Agama dengan Alasan Menikah Terancam Kurungan Penjara

"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu.

Saat kejadian mengenaskan itu, seperti diberitakan Bagikan Berita berjudul "Pelaku Pembakar Istri di Dumai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara" RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.

Baca Juga: Sebut 'Brimob Kacung Cina', Pemuda Asal Bogor ini Dijerat UU ITE 6 Tahun Penjara

Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x