Tanpa Klik eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Cair , Ini Cara

- 10 Desember 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Antara/

WARTA PONTIANAK -  Tanpa harus klik laman EForm BRI, eform.bri.co.id/bpum, peserta yang lolos dan memenuhi syarat menjadi penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari Bank penyalur usulan KemenkopUKM.

Jika dinyatakan lolos, maka pelaku UMKM akan mendapatkan pesan bahwa nama serta e-KTP terdaftar atau tercatat sebagai penerima BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Cair jika Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id

Usai mendapatkan pesan SMS, pelaku usaha mikro dapat segera melakukan verifikasi data ke Bank penyalur terdekat usulan KemenkopUKM (BRI, BNI, BNI Syariah) dengan membawa e-KTP terdaftar, agar BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta segera cair ke rekening penerima.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk bisa dapat BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Adapun salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: BLT UMKM BPUM akan Cair Rp 2,4 Juta, Yuk Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Cek Namamu Sekarang di Link Ini

Adapun usulan untuk Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah