Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,34 Juta Karyawan Termin 2 BPJS Ketenagakerjaan, Ini Jadwal BSU
BSU PTK Non PNS ini sengaja diberikan untuk membantu guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan selama pandemi covid-19.***