Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Polisi Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar

- 23 Desember 2020, 08:33 WIB
Wakapolda Metro Jaya, Hendro Pandowo memperlihatkan 196 paket atau 201 kilogram sabu ditunjukkan dalam proses penangkapan di Hotel WIR Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Wakapolda Metro Jaya, Hendro Pandowo memperlihatkan 196 paket atau 201 kilogram sabu ditunjukkan dalam proses penangkapan di Hotel WIR Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). /ANTARA/

Ia juga mengatakan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Polisi Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar" hasil dari penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyelematkkan sekitar 1 juta jiwa manusia.

Selanjutnya polisi mengatakan akan mendalami kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain.

"Mohon doanya, semoga pelaku dan norkoba yang lain bisa kita dapatkan," tambahnya.

Baca Juga: Selundupkan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Kaleng Susu, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah