Ia juga mengatakan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Polisi Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar" hasil dari penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyelematkkan sekitar 1 juta jiwa manusia.
Selanjutnya polisi mengatakan akan mendalami kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain.
"Mohon doanya, semoga pelaku dan norkoba yang lain bisa kita dapatkan," tambahnya.
Baca Juga: Selundupkan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Kaleng Susu, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)