MK Terima Dua Lagi Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur

- 23 Desember 2020, 19:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) / (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)/


WARTA PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB menerima sebanyak dua lagi permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com, untuk pemilihan gubernur, terdapat dua tambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat.

Permohonan yang sebelumnya didaftarkan adalah hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Anggaran Janggal DPRD

Untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati terdapat satu tambahan yang didaftarkan pada Rabu, yakni Pilkada Bupati Memberamo.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar.

Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.

Sementara itu, pada hari Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x