Guru Honorer SMP di Jakarta Barat Cabuli Muridnya, Pelaku Berjanji ke Korban akan Dinikahi

- 26 Desember 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan /Pixabay/RyanMcGuire/

WARTA PONTIANAK - Satreskrim Polres Jakarta Barat meringkus seorang oknum guru honorer olahraga di salah satu SMP yang diduga melakukan aksi tindak pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku AM (32) menyukai korban ACN (16) dengan memberikan iming-iming kepada korban.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

"Jadi pelaku itu kan tenaga honorer olahraga di sebuah SMP di wilayah Jakarta Barat. Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi," ujar Kompol Arysa saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 26 Desember 2020.

Kompol Arsya juga menyebut korban ACN juga mudah ditipu daya dan diberikan janji manis oleh pelaku, karena korban yang masih di bawah umur.

"Pelaku merayu korban, kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia," ungkap Arsya.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

Ia melanjutkan, seperti diberitakan Insulteng berjudul "Guru Honorer Ini Cabuli Siswi SMP, Penjara 15 Tahun Menanti" pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," pungkasnya.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***(Situr Wijaya/Insulteng)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah