Ketentuannya yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: HOAKS! Mau Vaksin Gratis Dari Jokowi? Kartu BPJS Kesehatan Wajib Aktif
3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang dalam satu bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Tanggalnya