Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, tarif iuran pada tahun 2021, masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana dipublikasikan di situs resmi BPJS Kesehatan.***(Bayu Nurullah/Pikiran Rakyat Bogor)
Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*