Dapat SMS dan e-KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 8 Desember 2020, 21:57 WIB
Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga 2021.
Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga 2021. /Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

WARTA PONTIANAK - Pelaku usaha mikro yang telah lolos BLT Banpres Produktif UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur usulan Kemenkop UKM. Namun, jika pelaku usaha memenuhi syarat pendaftaran.

Jikas sudah mendapat SMS dan bank penyalur, selanjutnya dapat melakukan proses pencairan dengan membawa e-KTP yang dinyatakan terdaftar menerima BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Salah satu bank usulan Kemenkopukm yang menyediakan cek penerima Banpres Produktif UMKM secara online adalah BRI. Calon penerima Banpres ini dapat mengecek melalui laman e-Form BRI di eform.bri.co.id/bpum dan login menggunakan NIK KTP usai mendapatkan SMS dari BRI Info.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima Banpres untuk Usaha Mikro dan Bagaimana Cara agar Mendapatkannya

Apabila dinyatakan lolos, maka setelah login di laman EForm BRI, eform.bri.co.id/bpum, akan muncul pemberitahuan berlatar hijau yang menyatakan bahwa e-KTP terdaftar atau tercatat sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta.

Namun, apabila tidak lolos, maka setelah login di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, muncul pemberitahuan berlatar merah yang menyatakan e-KTP tidak terdaftar atau tercatat menerima BPUM Rp2,4 juta.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan e-KTP miliknya terdaftar sebagai penerima BPUM, dapat melakukan proses verifikasi data ke Bank Penyalur terdekat dengan membawa e-KTP.

Baca Juga: Banpres UMKM Rp2,4 Juta Banyak Cair di Bank BNI Nasabah PNM Mekaar, Begini Cara Mengetahuinya

Pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening di bank penyalur usulan KemenkopUKM (BNI, BRI, Bank BNI Syariah), apabila dinyatakan lolos dan menerima BLT Banpres Produktif UMKM akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur tersebut.

Bantuan Banpres Produktif UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Penerima BPUM Rp2,4 juta tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif UMKM tersebut.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x