Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.
Baca Juga: Aplikasi Perpesanan Signal Semakin Populer
Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***