Ali Ngabalin Terancam UU ITE karena Diduga Sebar Hoax Terkait Sriwijaya Air yang Jatuh

- 12 Januari 2021, 09:02 WIB
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter /

Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

Baca Juga: Aplikasi Perpesanan Signal Semakin Populer

Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah