4. Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya, yaitu seleksi administrasi.
5. Penyampaian Dokumen Lamaran
Baca Juga: Kurangnya Sarana dan Prasarana, RSJ Kesulitan Tangani Peserta CPNS
Setelah melakukan pendaftaran, pelamar juga menyampaikan dokumen yang terdiri dari;
1. Bukti registrasi
2. Surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS
3. Fotokopi ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan
4. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah
Persyaratan lainnya yang diperlukan.
a. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud diatas