Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM
1. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili
2. Diusulkan oleh lembaga pengusul
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Kunjung Cair, Simak Penyebabnya Disini
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
4. Kementerian/lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
6. Cantumkan nomor telepon
Baca Juga: Info Terbaru: Diluar Syarat Ini BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,5 Juta Tidak Bakal Bisa Cair