Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Habib Rizieq Dinyatakan Sah 

- 12 Januari 2021, 19:18 WIB
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

 

WARTA PONTIANAK- Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti telah mengetuk palu putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Hakim tunggal menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq dan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan pada hari ini Selasa, 12 JAnuari 2021.  

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya hingga Dirut RS Ummi Bogor Dijadikan Tersangka dalam Kasus yang Sama

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021 yang dikutip Warta Pontianak pada laman SeputarTangsel.com dengan artikel berjudul "Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!"

Vonis kasus ini sebelumnya diprotes tim kuasa hukum Habib Rizieq yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar penetapan tersangka kepada klieenya Habib Rizieq untuk segera dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukumnya

Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Habib Rizieq sendiri masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x