Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021

- 14 Januari 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi, Ini Daftar Lengkap Nama Penerimanya

Syarat tersebut antara lain sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki usaha mikro

3. bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

 

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x