- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi, Ini Daftar Lengkap Nama Penerimanya
Syarat tersebut antara lain sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Memiliki usaha mikro
3. bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini