Simak dengan Seksama, Kartu Prakerja Tak Boleh Diberikan kepada WNI Seperti Berikut

- 18 Januari 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Info Kartu Prakerja @info.prakerja/

2. Pekerja atau Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti : 

  • Pekerja atau Buruh yang di rumahkan
  • Pekerja atau Buruh bukan penerima upah, termasuk pelaku usah mikro dan kecil 

Baca Juga: Dapatkan Insentif Total Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja, Simak 3 Langkah Mudah Cara Daftarnya

Namun, Kartu Prakerja tidak diberikan kepada WNI yang termasuk seperti di bawah ini.

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara RI atau Polri
  6. Kepala Desa dan perangkatnya
  7. Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.*** 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah