Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS

- 19 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat

Komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Kemudian ada tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Pemda Siapkan Cadangan Logsitik di Titik Rawan Bencana

 

Juga ada tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.***(Tining Syamsuriah/Seputar Tangsel)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah