Kepatuhan Memakai Masker dan Jaga Jarak Meningkat, Wiku: Naik 12,19 Persen

- 22 Januari 2021, 15:48 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /KPCPEN/

WARTA PONTIANAK - Kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak, mengalami kenaikan pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, kenaikan ini belum sebanding dengan tingkat kepatuhan rata-rata saat di awal upaya monitoring perubahan perilaku pada September dan Oktober 2020 lalu.

Juri Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan hasil monitoring perubahan perilaku yang menunjukkan rata-rata kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak tingkat nasional selama penerapan PPKM.

Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis 21 Januari 2021, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: International Media Briefing, Wiku: Pemerintah Indonesia Pastikan 70 persen Populasi Terima Vaksin

"Rata-rata kepatuhan protokol kesehatan minggu lalu, cenderung meningkat dibandingkan 2 Minggu sebelumnya. Yaitu dari 50,27 persen, menjadi 62,46 persen atau naik sebesar 12,19 persen, dalam memakai masker," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

Untuk tingkat kepatuhan menjaga jarak, persentasenya naik, dari 35,98 persen menjadi 53,09 persen atau naik 17,11 persen. Dibandingkan kepatuhan di awal monitoring perubahan perilaku, persentasenya menembus angka 84,77 persen dalam memakai masker dan 69,04 dalam menjaga jarak.

Baca Juga: Wiku: Antisipasi Keterisian Tempat Tidur Dengan Mencegah Penularan

Menurut Wiku, perbandingan itu seharusnya bisa menjadi cerminan bahwa upaya dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan belum tampak signifikan hasilnya.

"Data ini seharusnya mampu menjadi bahan refleksi diri bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan individu maupun komunitas, serta bahan evaluasi program operasi yustisi yang sudah dilakukan aparat penegak hukum setempat," lanjutnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x