Sampai Lulus, Ini Mafaat dan Besaran KIP Kuliah, Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Segera

- 23 Januari 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Proses Perkuliahan
Ilustrasi Proses Perkuliahan /Pixabay/nikolayhg/

WARTA PONTIANAK- Soal biaya, kerap menjadi masalah besar bagi siswa yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Menjawab itu semua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) khusus untuk anak kuliah.

Masuk dalam program Merdeka Belajar 2021, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah difokuskan pada pembiayaan pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan perguruan tinggi se Indonesia.

Baca Juga: Cek Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini, Dana Transfer Sudah Masuk Rekening

Artinya, calon penerima KIP Kuliah ini akan ditanggung sepenuhnya pemerintah mulai dari hendak masuk hingga selsai menempuh pendidikan.

Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaptkan PIP Kuliah program pemrintah ini. Syarat-syarat tersebut antara lain, 

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x