Sampai Lulus, Ini Mafaat dan Besaran KIP Kuliah, Cek di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Segera

- 23 Januari 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Proses Perkuliahan
Ilustrasi Proses Perkuliahan /Pixabay/nikolayhg/

- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

- Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Jika sudah memastikan seluruh persyaratan di atas terpenuhi, bisa langsung melakukan pendaftaran KIP Kuliah secara online di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan langkah berikut;

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Segini Totalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah