Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiganya, polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1) mendatang, guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.
“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa, tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan Harahap.
Baca Juga: Doni Monardo Positif Virus Covid-19 saat Kesibukannya Urus Bencana
Menurut dia, dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada bulan Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik.***