Oknum ASN Ditangkap karena Jual Burung Betet secara Online

- 25 Januari 2021, 11:29 WIB
Puluhan burung betet yang berhasil diamankan Polda Riua dari tangan oknum ASN
Puluhan burung betet yang berhasil diamankan Polda Riua dari tangan oknum ASN /Tribratanews/

Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.  

Baca Juga: Dukung Pelestarian Satwa, Pertamina Cilacap Dirikan Penangkaran Rusa Timor

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x