Ditanggung Sampai Lulus! Ini Besaran dan Daftar Penerima KIP Kuliah, Segera Cek dan Cairkan

- 25 Januari 2021, 11:09 WIB
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah /Gusnadi Iskandar/

WARTA PONTIANAK- Soal biaya kerap menjadi masalah besar bagi siswa yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Menjawab itu semua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) khusus untuk anak kuliah.

Masuk dalam program Merdeka Belajar 2021, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah difokuskan pada pembiayaan pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan perguruan tinggi se Indonesia.

Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

Artinya, calon penerima KIP Kuliah ini akan ditanggung sepenuhnya pemerintah mulai dari hendak masuk hingga selsai menempuh pendidikan bahkan hingga biaya hidup selama menempuh perkuliahan. 

Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaptkan PIP Kuliah program pemerintah ini. Syarat-syarat tersebut antara lain, 

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Ini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah Dicairkan Lagi, Cek Daftar Penerimannya Disini

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x