"Setelah melihat rekaman video bermuatan seksual itu, suaminya kaget, takut, dan kasihan terhadap anaknya," ucap dia.
Baca Juga: Predator Seksual dengan Korban 13 Anak Diringkus Polresta Cirebon
Rekaman yang diperkirakan dibuat pada Juni 2020 itu, jelasnya, direkam sendiri oleh NHJ. Namun rekaman tersebut dikirim NHJ ke suaminya tiga bulan setelah video asusila itu dibuat.
Menindaklanjuti laporan yang dilengkapi dengan rekaman video asusila tersebut, Tim Renakta Ditreskrimum Polda NTB kemudian menangkap NHJ pada Selasa (26/1) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, NHJ yang telah diamankan di Mapolda NTB kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai alat bukti yang didapatkan, NHJ disangkaan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Korban Kejahatan Seksual Berani Lapor Akibat Berita Sanksi Hukum
"Karena tersangka ini adalah orang tua korban, maka ancaman pidananya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," katanya.