Seorang Koruptor Ditangkap di Tenda Pengungsian Mamuju usai Buron 9 Tahun

- 29 Januari 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. / Pixabay/WikimediaImages/

WARTA PONTIANAK - Mubassir yang buron selama 9 tahun dalam kasus korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap di tenda pengungsian gempa Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tersangka ditangkap di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis (28/1/2021). Kejaksaan Negeri Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju menangkap koruptor tersebut saat berada di tenda pengungsian.

Baca Juga: Ketua MA Sebut Pengurangan Pidana Koruptor Kewenangan Hakim

"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, Jumat (29/1/2021).

Buronan Mubassir adalah terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Selanjutnya buronan kasus korupsi itu dibawa ke Kejari Parepare untuk segera ditahan di LP Parepare.

Baca Juga: Sejumlah Kades di Aceh Barat Korupsi Dana Desa Hingga Rp15 Miliar, Bupati: Polisi dan Jaksa, Usut!

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012. Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x