Kasus ini bermula saat pelaku menjanjikan memberikan pinjaman uang kepada korban hingga Rp 3 miliar. Saat itu pelaku mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia untuk bisa melakukan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Bukan Rupiah, Pasar di Depok Ini Malah Gunakan Dinar dan Dirham sebagai Alat Pembayaran
Selain itu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang polisi berpangkat AKBP yang tengah berdinas di Mabes Polri. Singkat cerita, korban diminta memberikan sertifikat rumah, karena tidak punya sertifikat rumah, korban diminta membeli apartemen.
Namun rupanya uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun tidak bisa menghubungi pelaku. Pada 20 Januari 2021, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob pun bergerak untuk mengejar pelaku.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan beberapa pakaian dinas polisi hingga senjata airsoft gun. Sekarang polisi masih menyelidiki temuan senjata api tersebut.
Baca Juga: Bongkar Gudang di Purnama Pontianak, Pencuri Dibekuk Polisi di Kubu Raya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.***