WARTA PONTIANAK - Penyelundupan narkoba jaringan internasional di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Aceh Timur, Aceh berhasil diungkap oleh Narkotika Nasional (BNN).
Dari kedua kasus besar itu, BNN mengamankan 211,69 kilogram sabu dan ekstasi 54.702 butir.
Baca Juga: Tes Urine BNN, Seorang Anggota Satpol PP Singkawang Positif Gunakan Narkoba
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menerangkan, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan dengan barang bukti sabu 177,16 kilogram.
Sedangkan, kasus kedua terjadi di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur dengan tersangka HMS yang berperan selaku penadah.
“Dalam pengembangan ini petugas kembali menangkap MZA dan MZU,” terang Petrus di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/1/2021).
Petrus melanjutkan, HMS menyimpan sabu dengan cara ditanam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dan menyita sabu seberat 31,53 kilogram.
Untuk barang bukti berupa puluhan ribu ekstasi didapatkan dari tersangka SY dan PAM. Keduanya mengambil barang haram itu menggunakan kapal nelayan.