Tiga Pelaku Eksploitasi Terhadap Anak Ditangkap Polisi

- 3 Februari 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak /PMJ News

Menurut Ahmad Musrin, keuntungan yang didapatkan oleh ketiga orang tersebut setelah menjual korban ke pria hidung belang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka," jelasnya menambahkan.

Adapun dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan unit handphone berbagai merek.

Baca Juga: Predator Seksual dengan Korban 13 Anak Diringkus Polresta Cirebon

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah