Pendiri Pasar Muamalah Jadi Tersangka, Koin Dinar dan Dirham Dipesan dari PT. Antam

- 3 Februari 2021, 15:37 WIB
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Setelah ditangkap, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dia (Zaim Saidi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi, Ini Dua Pasal yang Disangkakan ke Zaim Saidi

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Baca Juga: Bukan Rupiah, Pasar di Depok Ini Malah Gunakan Dinar dan Dirham sebagai Alat Pembayaran

Dari penangkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.

Baca Juga: Dinar dan Dirham Tak Sah, BI: Alat Pembayaran Sah di Indonesia Hanya Rupiah

Koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam). Ada juga tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x