WARTA PONTIANAK - KR (53) tersangka yang sempat kabur usai membakar suaminya akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah. Jumat (5/2/2021) malam.
Baca Juga: Luka bakar 80 persen, Pelaku Pembakar Istri Akhirnya Meninggal
"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkap Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Iman mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui tersangka saat itu langsung melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku tampak menyesali perbuatannya.
"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum," tuturnya.
Baca Juga: Hati-hati Penjualan Uang Palsu Melalui MiChat di Pontianak
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya.
Baca Juga: Zodiak Leo Harus Jauhi Orang-Orang Beraura Negatif